STOP K-13
Sambutan Mendikbud Anies Baswedan pada Hari
Guru (25/11/2014) menarik disimak. Inilah pidato seorang menteri yang di dalam
dirinya tercermin “Jiwa Keguruan”.
Sapaannya terhadap guru pada seluruh teks
itu bukan semata-mata karena pidatonya ditulis dalam kaitan hari guru, melainkan di dalamnya terpancar
keikhlasan menempatkan sosok guru di dalam pikiran dan hatinya. “kita harus
mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua
level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas
semua kewajibannya bagi guru,” demikian antara lain Mendikbud.
Ungkapan itu menegaskan bahwa guru pada
kepemimpinan Baswedan sebagai Mendikbud hendak diposisikan sebagai pusat dalam
dunia pendidikan. Guru akan kembali ditulis dengan G (capital) seperti pernah
terjadi dalam sejarah, yakni sebagai sosok yang “digugu dan ditiru”
(diteladani), tentu dengan penyesuaian ruang dan waktu kini. Hari ini, guru
yang layak diteladani adalah ia yang memiliki kapabilitas diri kreatif. Diri
kreatif adalah pribadi yang memiliki keberanian membebaskan pikirannya dari
berbagai kungkungan.
Basis kreativitas, sebagaimana disebut IP
Pavlov yang dielaborasi Toeti Heraty (STA, 1983) adalah sebuah kondisi subyek
berani melakukan tindakan restrukturisasi. Berani keluar dari belenggu
konvensi. Mengendalikan system, bukan sebaliknya.
Guru
sebagai subyek
Ketika guru didudukkan pada posisi utama,
hal-hal di luar guru tentu menjadi nomor dua. Situasi ini dengan sendirinya
juga meniscayakan bahwa pembangunan karakter guru menjadi yang utama. Jika
diyakini bahwa pendidikan yang baik itu membebaskan, pihak pertama yang harus
“dibebaskan” adalah guru. Tak mungkin siswa merasa terbebas jika gurunya
sendiri terbelenggu. Guru yang terbelenggu cenderung membelenggu siswa.
Tantangannya, pada saat yang sama subyek
selalu merupakan hasil “pemanggilan” system. Althusser (1984) menyebut dua
apparatus /lembaga pembentuk subyek dalam Negara, yakni repressive state
apparatus (RSA) dan ideological state apparatus (ISA). RSA adalah lembaga yang
menginterpelasi subyek secara repressif. Ini persis dilakukan rezim
militeristik Orde Baru saat menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada warga.
Rakyat dipancasilakan dengan cara-cara yang justru tak berpancasila. Sementara
lembaga seperti rumah ibadah, media massa, dan sekolah disebut Althusser
sebagai lembaga Negara yang memanggil subyek secara persuasive. Lembaga ini
bersifat menggoda, menjadikan individu sebagai si Pulan atau si Palen tanpa
merasa ada yang mengajarkannya.
Berdasarkan teori itu, posisi guru menjadi
kontradiktif. Di satu sisi ia ditempatkan pada lembaga yang diandaikan bekerja
secara persuasive, tetapi disisi lain ia sendiri sosok yang dibentuk oleh
system yang dengan caranya sendiri bersifat represif. Dengan demikian, guru
menjadi predikat dengan subyak yang “dibelah” terus-menerus. Di satu sisi ia
dituntut menjadi pribadi berbudi, tetapi pada tepi lain pribadinya diacak-acak
oleh system tak berbudi. Guru pun jadi sosok yang ambivalen, terbelah ( divided
self). Dengan demikian secara filosofis dan psikologis, guru di negeri ini
menjadi metafora dari tragedy subyek kemanusiaan.
System yang tak berbudi sedemikian faktanya
belum berubah sejak awal rezim Orde Baru hingga kini. Bentuk konkret
pelaksanaan system ini adalah pemberlakuan kurikulum yang terlalu jauh
mengacak-ngacak cara berpikir guru. Kurikulum menjadi penjelmaan Negara yang
menakutkan. Ia menjadi sebuah “control disiplin” yang terus-menerus mengawasi
guru. Walhasil, secara filosofis dan psikologis, guru sesungguhnya tak pernah
mengajar dengan subyektivitas dirinya yang diandaikan sebagai diri yang
kreatif. Sistemlah (kurikulum) yang mengajar. Hal ini belum ditambah dengan
kehadiran buku ajar yang juga diatur sedemikian ketat oleh penguasa.
Kurikulum
yang sofistik
Bertolak dari analis tersebut, perubahan
kurikulum yang selalu dilakukan setiap penggantian menteri hanya dimungkinkan
oleh dua alasan. Pertama, kegagalan tiap menteri-baru dalam melihat mekanisme
kerja system. Alih-alih memahami, menteri itu sendiri menjadi individu yang
dikendalikan system sehingga ia hanya bisa melihat lapis permukaan system yang
akibatnya hanya bisa bekerja secara administrative. Ia bekerja tanpa modal
ideology.
Kedua, kesengajaan dengan maksud
mempertahankan kekuasaan (status quo). Di situ, perubahan hanyalah pengalihan
dengan cara seolah-olah memberi harapan baru untuk perubahan. Ini adalah sisi
lain kezaliman kekuasaan dihadapan rakyatnya. Disitu, tim perumus kurikulum
tidak lain adalah para sofis. Sofisme, sebagaimana dijelaskan A Setyo Wibowo
(Basis, No 11-12/63/2014) adalah cara berpikir dan berargumentasi yang njlimet,
canggih, sangat rasional dan pintar, tetapi sebenarnya palsu dan membuat orang
bingung.
Harapan baru tapi palsu sedemikian tampak
jelas pada kurikulum 2013 yang controversial itu. Saya tak ingin menambah
ulasan kritis terhadapnya karena sudah terlalu banyak yang melakukannya,
termasuk saya sendiri. Hal yang perlu disampaikan, kurikulum ini disebut
perumusnya sebagai model yang bisa menjawab tantangan abad ke-21. Namun, ambisi
ini sekaligus menempatkan guru seolah-olah tak tahu masalah abad ke-21 sehingga
mereka perlu diberi petunjuk yang rigid, otaknya perlu diarahkan hingga pada
cara-cara meyakini keberadaan Tuhan.
Akibatnya sudah bisa dibaca, ke depan guru akan
kian diatur. Subyek guru akan kian lesap. Hal ini berarti kurikulum 2013 akan
kian menjauhkan cita-cita Mendikbud sebagaimana dikutip di awal. Dari sisi
substansinya sendiri, sebagaimana dikatakan Kiai Maman Imanulhaq, kurikulum
bertendensi religious itu justru meninggalkan nilai-nilai religiositas, kecuali
jika yang dimaksud religiositas hanya hal-hal permukaan. Kurikulum 2013, kata
pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, yang kini anggota DPR
(2014-2019) itu, mencerminkan nilai religiositas simbolik yang meninggalkan
substansi ajaran agama. Walhasil, kurikulum 2013 menjadi kurikulum sofistik,
mengelabui.
Posisi kurikulum 2013 sedemikian
sesungguhnya juga telah melanggar UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Pasal 38 Ayat
1 jelas mengatur bahwa pemerintah hanya menetapkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum (Standar Isi), sedangkan kurikulumnya “dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah kordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk
pendidikan menengah” (Ayat 2).
Jelas UU itu memosisikan guru sejalan
dengan cita-cita Mendikbud. Di sekolah, guru dijadikan subyek yang leluasa
menyalurkan potensi dan kemampuan kreatifnya. Saat siswa bertemu dengan subyek
guru seperti itu, sekolah niscaya akan jadi miniatur dunia pembebasan. Jadi,
tunggu apa lagi, Pak Menteri. Untuk memosisikan guru pada kursi utama
pendidikan, Anda tinggal melaksanakan UU
itu. Ubahlah posisi guru dengan kebijakan, bukan hanya dengan kata-kata
sebagaimana dilakukan pejabat sebelum Anda. Nasi belum jadi bubur. Kurikulum
2013 masih bisa dibatalkan. Dengan ini cukup sudah dunia pendidikan dikelabui
penguasa. Ke depan, jangan ada lagi rezim kurikulum. Maka, mari kita akhiri
Kurikulum 2013 dan mulailah sekolah!
Acep Iwan Saidi (Ketua Forum Studi
Kebudayaan ITB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar